Jasa Copy CD DVD Duplikat Replikasi CD kilat

Quantum Com Jogja Melayani: Jasa Perbanyak CD, duplikasi, replikasi, untuk Sarana Promosi - CD Interaktif - Profil Perusahaan - Dok. workshop/outbond - MLM, reuni dsb

Penggandaan dengan sistem burning menggunakan CD duplikator khusus. Jumlah pesanan tidak terbatas s/d 1000 keping / content. Waktu pengerjaan 2-4 hari kerja. Label & Cover format JPG desain dari anda sendiri atau dari kami.

2 Pengganda CD Software Ditangkap, 10 Mesin Pengganda CD Disita



Foto: Amel/detikcom

Browser anda tidak mendukung iFrame
Jakarta Aparat Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya menyita 10 mesin alat pengganda (duplicator) CD di
Sunter, Jakarta Utara dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pagi tadi. Dari
lokasi tersebut, polisi menangkap 2 orang tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka sedang kita proses lebih
lanjut," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman,
Jakarta Selatan, Senin (27/4/2009).

Dua tersangka yakni YTS yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara dan ST, yang ditangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan tersangka
berdasarkan informasi warga yang mengetahui kegiatan tersangka.

Satu tim dibawah pimpinan Kanit III Sat Indag Kompol Ali Adam, petugas
kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari tersangka YTS,
polisi menyita 7 unit mesin pengganda (duplicator) dan 260 keping CD
software yang telah jadi.

Sedangkan dari tersangka ST, polisi menyita 3 unit mesin duplicator serta
3000 keping VCD lagu-lagu bajakan. Selain itu, polisi juga menyita 650
keping CD6-R kosong.

Sementara itu, Jumat (24/4/200 9) lalu, polisi juga menangkap seorang
tersangka berinisial HP di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Dari HP, polisi
menyita 3 unit duplikator, 5 rak audio kaset dan 4 set tape recorder, 4 dus
VCD bajakan, 25 karung kotak pita kaset dan 12 karung cover VCD dan cover
kaset.

Dari 1 unit mesin duplikator tersebut, tersangka mampu memproduksi sedikitnya 65 keping CD software. Kegiatannya tersebut, diketahui telah
dijalani tersangka lebih dari setahun.

Dari hasil pembajakan tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan puluhan
juta rupiah dalam sebulan. Mesin duplikator itu sendiri, merupakan mesin
rakitan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU No.19/2002
tentang Hak Cipta. Hukuman penjara minimal 5 tahun penjara harus dilalui
ketiga tersangka.

(mei/anw) sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ans!!