JAKARTA - Sebanyak 2.187.056 keping cakram terdiri CD, VCD,
DVD, MP3 bajakan yang merugikan negara senilai Rp7,4 miliar,
dimusnahkan. CD bajakan itu terdiri 300 ribu lebih keping VCD porno, 500
ribu lebih keping VCD lagu barat dan Indonesia, 1 juta lebih keping VCD
film Indonesia serta 10 ribu lebih keping VCD software dan games.
Secara simbolis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Wahyono memusnahkan kepingan keping cakram ilegal dengan menggunakan alat khusus, yang dilakukan di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (15/12/09).
"Pemusnahan ini sebagai bentuk usaha kepolisian dalam memberantas praktek pelanggaran hak cipta. Apalagi, maraknya pembajakan lebih diakibatkan kurangnya kesadaran menghargai karya orang lain. Juga akibat tingginya masyarakat memberi produk bajakan karena harganya murah sehingga masyarakat cenderung beli bajakan," ucap Kapolda.
Pelaku pembajakan, juga semakin gencar melakukan aksinya lantaran rendahnya harga mesin pengganda di pasaran. Sehingga industri pembajakan beralih dari skala besar pabrikan menjadi skala kecil rumah tangga. Sekarang banyak yang home industri karena mesin penggandanya lebih terjangkau, ungkap Kapolda.
Seluruh keping cakram bajakan yang disita merupakan hasil operasi yang dilakukan Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Barang-barang ini merupakan hasil operasi kepolisian dari Januari hingga Nopember 2009.
Dari 51 kasus yang terungkap, sebanyak 41 kasus atau 80,4 % sudah terselesaikan di pengadilan. Sebanyak 57 dari 67 orang telah divonis hukuman penjara maksimal lima tahun sementara 10 orang lainnya terus diproses. Kbc10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar