"Nah, para pelaku tersebut sekarang banyak yang menggunakan duplikator. Ini yang menjadi masalah, jadi perlu lebih diatur," ujarnya di sela gathering BSA di Hotel G.H. Universal, akhir pekan ini. Selain itu, lanjut Rycko, dengan alat duplikator pelaku juga dapat berpindah-pindah ketika melakukan akitivitas penggandaan. "Bisa dari hotel ke hotel ataupun cukup di dalam mobil," imbuhnya.
Pihak kepolisian sendiri, saat ini sudah mengajukan rencana perubahan aturan untuk mengatur duplikator ini ke Tim Nasional HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Harapannya, dalam waktu dekat sudah ada keputusan dari pihak-pihak terkait seperti Departemen Perdagangan, Bea Cukai hingga sektor industri untuk perubahan aturan tersebut.
"Jadi nanti peredaran duplikator ini di data. Ada nomor serinya, siapa pembelinya sampai digunakan untuk keperluan apa saja," tukas Rycko. Saat ini, ditambahkannya, peredaran duplikator masih dibebaskan. Artinya, tak ada regulasi yang mengatur bagi siapapun yang ingin membelinya. Harganya pun cukup terjangkau, untuk duplikator yang memiliki 10 slot, rata-rata dijual seharga Rp 12,5 juta.
ini berita basi yang sempat bikin saya kaget saat membacanya (13 Agustus 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar